Gambar: Dailytwocents.com |
Setelah lulus tes, calon pengantin baru diberi sebuah Sertifikat Layak Kawin. Sertifikat layak kawin/nikah dari Puskesmas hukumnya wajib dipenuhi oleh setiap calon mempelai dalam pelayanan administrasi pernikahan di kelurahan.
Tes ini bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan yang cukup dan memastikan sumber daya manusia Indonesia lebih unggul dan cerdas kedepannya. Emang harus melalui beberapa tahap untuk mengurus sertifikati ini. Nah, agar prosesnya berjalan lancar, berikut tips mudah mendapatkan sertifikat layak kawin Jakarta.
Langkah Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin Jakarta
1. Memenuhi Syarat MenikahGambar: Jones-harris.co.uk |
Sebelum menikah, calon pengantin (catin) harus memenuhi syarat nikah terlebih dahulu supaya proses bisa berjalan dengan mudah tanpa kendala. Syarat menikah berdasarkan undang-undang Indonesia terdiri dari:
- Harus didasarkan atas persetujuan masing-masing calon pengantin,
- Syarat minimal usia catin ialah 19 tahun, bagi yang belum berusia 21 tahun wajib memperoleh izin kedua orang tua/wali/orang tua yang mampu menegaskan kehendaknya,
- Wajib lulus program pra nikah, dan lain-lain.
Selain itu, siapkan juga bekal sejak dini untuk persiapan menjalankan program pra nikah, terkait waktu, biaya, tenaga dan pikiran yang difokuskan untuk menjalani programnya.
2. Periksa Kesehatan ke Puskesmas 1 Bulan Sebelum Nikah
Kalau ingin menjalankan tes kesehatan agar bisa memperoleh sertifikat Layak Kawin Jakarta, catin bisa pergi ke Puskesmas, laboratorium atau rumah sakit yang negeri atau swasta. Idealnya, catin memeriksa kesehatannya paling lambat 1 bulan sebelum tanggal pernikahan maupun pencatatan pernikahan.
Tapi ada juga pihak rumah sakit yang enggak menyediakan pelayanan tersebut. Mereka akan mengarahkan catin untuk pergi ke puskesmas kecamatan. Oleh karena itu, sebaiknya pastiin dulu ya apakah rumah sakit yang akan didatangi menyediakan pelayanan tersebut atau tidak!
3. Membawa Kelengkapan Syarat untuk Menikah
Apabila catin ingin mendapatkan sertifikat layak kawin Jakarta maka harus membawa persyaratan dokumennya. Syaratnya enggak rumit kok, cukup bawa fotokopi KTP DKI Jakarta sebanyak 3 lembar.
Dokumen ini nantinya akan digunakan di bagian administrasi dan dokter. Di puskesmas, catin akan diberi serangkaian tes kesehatan. Tes tersebut seperti, pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kadar hemoglobin, infeksi penyakit menular, serta diabetes melitus. Catin juga akan memperoleh status kesehatan dan konsultasi yang jelas dari dokter.
4. Menjalani Prosedur dengan Tertib
Gambar: Berita.baca.co.id |
Jalanin semua cara sesuai prosedur dan tetap sabar agar hasil yang didapat bisa memuaskan dan cepat. Status kesehatan itu nantinya dibawa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan dan kecamatan untuk mendapat formulir perkawinan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Urusan Agama.
5. Siapkan Biaya Sertifikat Layak Kawin Jakarta
Kalau catin ikutan BPJS Kesehatan, layanan pemeriksaan kesehatan tersebut gratis kok! Ini berlaku bagi warga yang mempunyai KTP DKI Jakarta. Namun, bagi catin dengan KTP di luar DKI Jakarta, harus mengeluarkan biaya sendiri. Besar biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp90.000. Biaya tersebut bisa berbeda, tergantung peraturan masing-masing puskesmas.
6. Saling Support Ketika Mengurus Syarat Administrasi Nikah
Gambar: Kuajeumpabireuen.wordpress.com |
Pada situasi seperti inilah, kesabaran kalian sebagai cantin sedang dicoba. Kalau ngejalaninnya bareng-bareng, saling menguatkan dan support, dan menjauhi sifat egois antara masing-masing pasangan demi kelancaran pernikahan, maka prosedur sesusah apa pun bisa dilalui dengan mudah.
Mudah-mudah tips mendapatkan sertifikat layak kawin Jakarta bermanfaat buatmu ya! Tertarik belajar lebih banyak tentang sertifikat pra nikah atau tips-tips pra nikah lainnya? Kamu bisa cekinformasi terbaru dari CekAja.com.
good post... trims...
ReplyDelete